<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>MT Al Asyjaar Fahutan IPB</title>
	<atom:link href="http://alasyjaaripb.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://alasyjaaripb.wordpress.com</link>
	<description>Wahana Rimbawan Muslim Bertaqwa dan berkarya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 25 Dec 2008 09:32:04 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='alasyjaaripb.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/2c5b007debf4f7e5fc1c3b924feb2079?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>MT Al Asyjaar Fahutan IPB</title>
		<link>http://alasyjaaripb.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Ketua Umum Baru 2008-2009</title>
		<link>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/12/25/ketua-umum-baru-2008-2009/</link>
		<comments>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/12/25/ketua-umum-baru-2008-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Dec 2008 09:31:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>alasyjaaripb</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agenda]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alasyjaaripb.wordpress.com/?p=429</guid>
		<description><![CDATA[Tanggal 24 desember merupakan hari terakhir dalam kepengurusan periode 2007-2008, tanggal dimana kapengurusan sebelumnya harus mempertanggungjawabkan amanahnya pada Musyawarah Kerja MT Al Asyjaar. Muker ini bertempat di Auditorium 3 Fahutan IPB. Muker kali ini mengusung tema &#8221; Penyatuan Gerak dan Langkah Menuju Dakwah Ideologis&#8221;.
Muker kali ini hanya dihadiri sekitar 15 peserta ikhwan akhwat, seharusnya tanggal [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=429&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Tanggal 24 desember merupakan hari terakhir dalam kepengurusan periode 2007-2008, tanggal dimana kapengurusan sebelumnya harus mempertanggungjawabkan amanahnya pada Musyawarah Kerja MT Al Asyjaar. Muker ini bertempat di Auditorium 3 Fahutan IPB. Muker kali ini mengusung tema<strong> &#8221; Penyatuan Gerak dan Langkah Menuju Dakwah Ideologis&#8221;.</strong></p>
<p>Muker kali ini hanya dihadiri sekitar 15 peserta ikhwan akhwat, seharusnya tanggal 24 desember ini libur natal dan tahun baru tetapi karena ada muker maka liburannya harus ditunda.</p>
<p>Muker kali ini mengusung dua calon dari angkatan 43 dan 44. Dengan Musyawarah yang cukup alot akhirnya hasil musyawarah di menangkan Calon No 2 <strong>Prakoso Bayu</strong> yang berasal dari Departemen KSHE angkatan 44. Akhirnya Ketum yang baru telah terpilih semoga Ketum yang baru dapat mewujudkan Dakwah Ideologis sesuai tema Muker ke 19 yaitu Penyatuan Gerak dan Langkah Menuju Dakwah Ideologis.<span id="more-429"></span></p>
<p>Tunggu saja Manuver-manuver apa saja yang akan dilakukan oleh Ketua Umum yang baru. Semoga MT Al Asyjaar menjadi Tren Setter Bagi Kelembagaan di Fakultas Kehutanan baik di dunia <strong>Maya </strong>&#8221; Internet&#8221; maupun didunia <strong>Nyata </strong>&#8221; Kehidupan yang tidak kekal&#8221;, karena kita merupakan Lembaga Ideologis  yang ingin mengakkan Syariat Islam dan Khilafah dimuka Bumi.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/alasyjaaripb.wordpress.com/429/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/alasyjaaripb.wordpress.com/429/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/alasyjaaripb.wordpress.com/429/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/alasyjaaripb.wordpress.com/429/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/alasyjaaripb.wordpress.com/429/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/alasyjaaripb.wordpress.com/429/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/alasyjaaripb.wordpress.com/429/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/alasyjaaripb.wordpress.com/429/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/alasyjaaripb.wordpress.com/429/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/alasyjaaripb.wordpress.com/429/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=429&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/12/25/ketua-umum-baru-2008-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d6f466c5c8ca73de0b5a87ef1f522537?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">al asyjaar ipb</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Seminar Ekonomi Islam</title>
		<link>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/12/22/seminar-ekonomi-islam/</link>
		<comments>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/12/22/seminar-ekonomi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2008 11:11:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>alasyjaaripb</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agenda]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Download]]></category>
		<category><![CDATA[Al Asyjaar]]></category>
		<category><![CDATA[Al Fath]]></category>
		<category><![CDATA[Al Marjan]]></category>
		<category><![CDATA[BKIM]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[eL-Sifa]]></category>
		<category><![CDATA[Forsita]]></category>
		<category><![CDATA[FSI]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[ismail]]></category>
		<category><![CDATA[seminar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alasyjaaripb.wordpress.com/?p=423</guid>
		<description><![CDATA[Seminar Ekonomi Islam diselenggarakan berkat  kerja sama antara BKIM &#124; eL-Sifa  Faperta &#124; FSI FKH &#124; MT Al Marjan &#124; Forsita Fapet &#124; MT Al Asyjaar Fahutan &#124; DKM Al Fath Fateta di Auditorium GMSK Fema IPB  pada tanggal 20 Desember 2008 dengan pembicara nasional. pemaparan materi cukup bagus walaupun pak Kwik Kian Gie tidak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=423&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;">Seminar Ekonomi Islam diselenggarakan berkat  kerja sama antara BKIM | eL-Sifa  Faperta | FSI FKH | MT Al Marjan | Forsita Fapet | MT Al Asyjaar Fahutan | DKM Al Fath Fateta di Auditorium GMSK Fema IPB  pada tanggal 20 Desember 2008 dengan pembicara nasional. pemaparan materi cukup bagus walaupun pak Kwik Kian Gie tidak dapat hadir tetapi peserta terobati dengan penjelasan yang cukup jelas dari ustad Ismail Yusanto.</p>
<p style="text-align:justify;">Acara agak telat 5 menit dari jadwal merupakan suatu hal yang luar biasa. Walaupun pembicara belum pada hadir semua tetapi acara sudah dimulai. Panitia cukup kebingungan bahkan moderator juga bingung tetapi dengan berbagai modifikasi akhirnya acara dapat berjalan dengan lancar dan peserta sepertinya kurang puas dengan waktu dan penjelasan yang diberikan. Mudah-mudahan peserta dapat mencari lagi seperti apa Sistem Ekonomi Islam yang sebenarnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Berikut materi  dari pembicara</p>
<p style="text-align:justify;">Materi Pak Zainal <a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/comparative-econ-philos.ppt">disini</a></p>
<p style="text-align:justify;">Materi Pak Iman Sugema <a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/krisis-dpr.pdf">disini</a></p>
<p style="text-align:justify;">Materi Pak Ismail Yusanto <a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/krisis-finansial-global.ppt">disini </a>dan <a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/krisis-ekonomi-global-ec-pres-ism.ppt">disini</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/alasyjaaripb.wordpress.com/423/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/alasyjaaripb.wordpress.com/423/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/alasyjaaripb.wordpress.com/423/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/alasyjaaripb.wordpress.com/423/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/alasyjaaripb.wordpress.com/423/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/alasyjaaripb.wordpress.com/423/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/alasyjaaripb.wordpress.com/423/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/alasyjaaripb.wordpress.com/423/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/alasyjaaripb.wordpress.com/423/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/alasyjaaripb.wordpress.com/423/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=423&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/12/22/seminar-ekonomi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d6f466c5c8ca73de0b5a87ef1f522537?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">al asyjaar ipb</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Peraturan Pemerintah Tahun 2007</title>
		<link>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/12/16/peraturan-pemerintah-tahun-2007/</link>
		<comments>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/12/16/peraturan-pemerintah-tahun-2007/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2008 02:05:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>alasyjaaripb</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alasyjaaripb.wordpress.com/?p=409</guid>
		<description><![CDATA[PP no 60 Tahun 2007 Tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN
PP no 41 Tahun 2007 Tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
PP no 39 Tahun 2007 Tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
PP no 39 Tahun 2007 Tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH Penjelasan
PP no 8 Tahun 2007 Tentang INVESTASI PEMERINTAH
       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=409&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/pp_no_60_th_2007.pdf">PP no 60 Tahun 2007 </a>Tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN</p>
<p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/pp_no_41_th_2007.pdf">PP no 41 Tahun 2007</a> Tentang ORGANISASI PERANGKAT DAERAH</p>
<p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/pp_no_39_th_2007.pdf">PP no 39 Tahun 2007</a> Tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH</p>
<p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/pp_no_39_th_2007_penjelasan.pdf">PP no 39 Tahun 2007</a> Tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH Penjelasan</p>
<p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/pp_no_8_th_2007.pdf">PP no 8 Tahun 2007</a> Tentang INVESTASI PEMERINTAH</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/alasyjaaripb.wordpress.com/409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/alasyjaaripb.wordpress.com/409/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/alasyjaaripb.wordpress.com/409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/alasyjaaripb.wordpress.com/409/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/alasyjaaripb.wordpress.com/409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/alasyjaaripb.wordpress.com/409/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/alasyjaaripb.wordpress.com/409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/alasyjaaripb.wordpress.com/409/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/alasyjaaripb.wordpress.com/409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/alasyjaaripb.wordpress.com/409/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=409&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/12/16/peraturan-pemerintah-tahun-2007/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d6f466c5c8ca73de0b5a87ef1f522537?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">al asyjaar ipb</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Undang-Undang Tahun 2008</title>
		<link>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/12/16/undang-undang-tahun-2008/</link>
		<comments>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/12/16/undang-undang-tahun-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2008 01:40:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>alasyjaaripb</dc:creator>
				<category><![CDATA[Download]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alasyjaaripb.wordpress.com/?p=400</guid>
		<description><![CDATA[UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
UU no 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
UU no 40 Tahun 2008 tentang PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
UU no 39 Tahun 2008 tentang KEMENTERIAN NEGARA
UU no 37 Tahun 2008 tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
UU no 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH
UU no 20  Tahun 2008 tentang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=400&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/uu-44-2008.pdf">UU no 44 Tahun 2008</a> tentang Pornografi</p>
<p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/uu-42-2008.pdf">UU no 42 Tahun 200</a>8 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN</p>
<p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/uu-40-2008.pdf">UU no 40 Tahun 2008 </a>tentang PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS</p>
<p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/uu-39-2008.pdf">UU no 39 Tahun 2008</a> tentang KEMENTERIAN NEGARA</p>
<p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/uu-37-2008.pdf">UU no 37 Tahun 2008</a> tentang OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/uu-21-2008.pdf">UU no 21 Tahun 2008 </a>tentang PERBANKAN SYARIAH</p>
<p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/uu-20-2008.pdf">UU no 20  Tahun 2008</a> tentang USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH</p>
<p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/uu-19-2008.pdf">UU no 19 Tahun 2008</a> tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA</p>
<p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/uu-18-2008.pdf">UU no 18 Tahun 2008 </a>tentang PENGELOLAAN SAMPAH</p>
<p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/uu-17-2008.pdf">UU no 17 Tahun 200</a>8 tentang P E L A Y A R A N</p>
<p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/uu-14-2008.pdf">UU no14 Tahun 2008</a> tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK</p>
<p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/uu-11-2008.pdf">UU no 11 Tahun 2008</a> tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK</p>
<p><a href="http://alasyjaaripb.files.wordpress.com/2008/12/uu-2-2008.doc">UU no 2 Tahun 2008</a> tentang <!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--> <span style="font-family:&quot;" lang="IN">PARTAI POLITIK</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/alasyjaaripb.wordpress.com/400/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/alasyjaaripb.wordpress.com/400/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/alasyjaaripb.wordpress.com/400/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/alasyjaaripb.wordpress.com/400/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/alasyjaaripb.wordpress.com/400/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/alasyjaaripb.wordpress.com/400/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/alasyjaaripb.wordpress.com/400/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/alasyjaaripb.wordpress.com/400/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/alasyjaaripb.wordpress.com/400/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/alasyjaaripb.wordpress.com/400/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=400&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/12/16/undang-undang-tahun-2008/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d6f466c5c8ca73de0b5a87ef1f522537?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">al asyjaar ipb</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ideologi-Ideologi Dunia</title>
		<link>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/ideologi-ideologi-dunia/</link>
		<comments>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/ideologi-ideologi-dunia/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2008 03:52:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>alasyjaaripb</dc:creator>
				<category><![CDATA[Analisis]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafah]]></category>
		<category><![CDATA[Luar Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alasyjaaripb.wordpress.com/?p=331</guid>
		<description><![CDATA[Di dunia ada tiga ideologi yaitu Islam, Kapitalis, dan Sosialisme-Komunisme.

Demokrasi Kapitalis
Demokrasi kapitalis merupakan ideologi yang dianut negara-negara Barat dan Amerika. Landasannya adalah pemisahan agama dari negara, atau pemisahan agama dengan urusan kehidupan. Mereka mengenal semboyan berikan hak kaisar untuk kaisar dan hak tuhan untuk tuhan. Dengan demikian ideologi kapitalis berpendapat bahwa manusialah yang berhak mengatur [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=331&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Di dunia ada tiga ideologi yaitu Islam, Kapitalis, dan Sosialisme-Komunisme.</span></p>
<div class="entry" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Demokrasi Kapitalis</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Demokrasi kapitalis merupakan ideologi yang dianut negara-negara Barat dan Amerika. Landasannya adalah pemisahan agama dari negara, atau pemisahan agama dengan urusan kehidupan. Mereka mengenal semboyan berikan hak kaisar untuk kaisar dan hak tuhan untuk tuhan. Dengan demikian ideologi kapitalis berpendapat bahwa manusialah yang berhak mengatur kehidupannya sendiri.<span id="more-331"></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Ideologi ini merupakan ideologi kufur yang bertentangan dengan Islam, karena di dalam Islam hanya Allah saja sebagai <em>Musyarri’</em> (Pembuat Hukum). Dialah yang berhak menetapkan aturan bagi manusia. Islam telah menjadikan negara sebagai bagian yang tak terpisahkan dari hukum-hukum Islam. Islam mewajibkan agar seluruh urusan kehidupan dipecahkan dengan hukum syara’ yang telah diturunkan Allah. Oleh karena itu diharamkan bagi kaum Muslim menganut dan mengikuti ideologi kapitalis. Diharamkan pula mengambil pemikiran-pemikiran berikut aturannya. Karena ideologi tersebut adalah kufur. Begitu juga dengan ide-ide dan aturan kapitalis, seluruhnya adalah kufur dan bertentangan dengan Islam.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Pandangan Islam Tentang Kebebasan (Liberalisme)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Pemikiran yang paling menonjol dalam ideologi kapitalis adalah kewajibannya memelihara kebebasan individu. Kebebasan ini meliputi beberapa bentuk, yaitu kebebasan berakidah, berpendapat, pemilikan dan kebebasan bertingkah laku. Dari faham kebebasan pemilikan muncul sistem ekonomi kapitalis yang dibangun atas asas manfaat. Landasan pemikiran ini mengakibatkan penimbunan yang menggunung, dan unsur yang mendorong negara-negara Barat menjajah bangsa lain agar dapat merampas kekayaannya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Keempat macam kebebasan ini bertentangan dengan hukum Islam. Seorang muslim tidak dibenarkan bebas memilih dalam hal akidah. Jika dia murtad, maka diperintahkan untuk bertaubat. Apabila tidak mau, maka dia dibunuh. Sabda Rasulullah saw: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;line-height:150%;direction:rtl;unicode-bidi:embed;" dir="rtl"><strong><span style="font-size:18pt;line-height:150%;font-family:&quot;">«مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ»</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><em><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah. </span></em><em></em></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Seorang muslim tidak dibenarkan bebas berpendapat. Apa yang menjadi pandangan Islam, wajib menjadi pandangannya. Tidak diperkenankan seorang muslim memiliki pendapat yang bukan berasal dari Islam.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Seorang muslim juga tidak bebas memiliki sesuatu sekehendaknya. Tidak diakui/tidak sah baginya memiliki sesuatu kecuali dalam batas-batas pemilikan yang telah ditentukan oleh syara’. Dia tidak bebas memiliki apa saja yang diinginkannya, dengan menghalalkan segala cara, melainkan ia terikat dengan batas-batas pemilikan. Secara mutlak tidak sah baginya memiliki sesuatu dengan cara-cara yang menyimpang dari ketentuan syara’. Seorang muslim tidak boleh memiliki sesuatu dengan cara riba, menimbun, menjual khamar, babi dan sebagainya. Sebab, cara-cara tersebut seluruhnya dilarang oleh syara’. Atas dasar ini maka tidak diperkenankan seorang muslim untuk memiliki sesuatu dengan salah satu jalan tadi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Kebebasan bertingkah laku juga tidak ada rumusannya dalam Islam. Seorang muslim tidak bebas begitu saja bertingkah laku. Ia terikat dengan syara’. Bila seorang muslim tidak mendirikan shalat atau shaum, maka dia akan terkena sanksi. Begitu juga bila dia kedapatan mabuk, berzina, atau seorang muslimah keluar dengan ‘tubuh telanjang’ [tanpa berbusana muslimah (membuka auratnya)-pen] atau dengan <em>tabarruj</em>, maka tindakan tersebut terkena sanksi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Dengan demikian kebebasan yang terdapat dalam sistem kapitalis Barat tidak ditemukan keberadaannya dalam Islam, malah seluruhnya bertentangan dengan hukum Islam. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Pandangan Islam Mengenai Demokrasi</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Di antara pemikiran lain yang paling menonjol dalam ideologi kapitalis adalah demokrasi, yang semboyannya adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dasar sistem demokrasi adalah rakyat sebagai pemilik kehendak, kedaulatan dan pemilik dalam hal pelaksanaannya. Karena rakyat yang memiliki segala sesuatunya, maka rakyatlah yang mengatur dirinya sendiri. Tidak seorangpun yang berhak dan dapat mengalahkan kekuasaan rakyat. Dengan demikian rakyatlah yang bertindak sebagai Musyarri’ (pembuat dan penentu hukum). Rakyat yang membuat aturan sesuai dengan kehendaknya dan rakyat pula yang membatalkan atau menghapus aturan-aturan yang dikehendakinya. Namun demikian rakyat tidak dapat melaksanakan semua itu sendirian. Oleh karena itu, rakyat memilih wakil-wakil (mereka) agar seluruh kehendak rakyat dapat terlaksana. Maka, dibuatlah aturan main bagi wakil-wakil mereka tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah pemilik kekuasaan sekaligus sebagai pelaksananya. Tetapi tidak mungkin seluruh rakyat berperan secara bersama-sama. Karenanya, rakyat perlu memilih para penguasa sebagai wakil mereka untuk melaksanakan perundang-undangan yang telah ditetapkan rakyat. Jadi, di dalam sistem kapitalis Barat, rakyat merupakan sumber kedaulatan, dan mereka bertindak sebagai tuan (pemilik kehendak), pembuat undang-undang, serta yang memerintah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Sistem demokrasi seperti ini adalah sistem kufur. Ia adalah hasil buatan manusia dan bukan merupakan hukum-hukum syar’i, serta tidak boleh diterima. Melaksanakan sistem demokrasi berarti melaksanakan sistem kufur. Menyeru kepada sistem ini berarti mempropagandakan sistem kufur. Karena itu tidak dibolehkan mengembangkan, atau mengambilnya dengan alasan apapun dan dalam kondisi bagaimanapun.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Sistem demokrasi bertentangan dengan hukum Islam. Kaum Muslim diperintahkan supaya menyesuaikan seluruh amal perbuatannya dengan hukum syara’. Seorang muslim adalah hamba Allah. Ia harus menyesuaikan kehendaknya sesuai dengan perintah dan larangan Allah. Demikian pula umat tidak berhak memiliki dan menuruti kehendaknya sesuai dengan hawa nafsu. Sebab, kedaulatan bukan berada di tangan umat. Yang menjalankan kehendak umat adalah syara’ semata, karena kedaulatan ada di tangan syara’. Umat tidak memiliki hak tasyri’ (membuat hukum dan undang-undang-pen). Hanya Allahlah satu-satunya Musyarri’ (pembuat hukum dan perundang-undangan). Seandainya umat bersepakat menghalalkan apa yang diharamkan Allah, seperti riba, penimbunan, penipuan, zina atau minuman keras, maka kesepakatan mereka tidak akan bernilai sedikitpun. Sebab, ia bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Jika mereka bersikeras meneruskannya, maka mereka wajib diperangi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Meskipun demikian Allah menjadikan kekuasaan (pemerintahan secara praktis) ada di tangan umat. Allah memberikan kepada umat hak untuk memilih dan mengangkat penguasa, yang mewakili umat dalam menjalankan dan mengendalikan pemerintahan. Allah telah mengatur (mensyari’atkan) cara pengangkatan dan absahnya penguasa dengan cara bai’at. Dari sini dapat dipahami perbedaan antara kedaulatan (<em>as-siyadah</em>) dengan kekuasaan (<em>sulthan</em>). Kedaulatan ada di tangan syara, sedangkan kekuasaan ada di tangan umat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Komunisme</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Komunis merupakan ideologi materialis yang berdiri atas dasar pengingkaran terhadap adanya sesuatu selain materi. Komunis menganggap bahwa materi adalah azali, yakni tidak berawal dan tidak berakhir. Materi tidak diciptakan oleh Pencipta. Berdasarkan anggapan ini, komunis tidak mengakui adanya Pencipta, dan mengingkari hari Kiamat. Mereka menganggap agama adalah candu bagi masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Komunis adalah ideologi materialis yang mendasarkan kepada teori dialektika materialis dan teori historis materialis. Materi adalah sumber segala sesuatu. Segala sesuatu asalnya dari materi, lahir dan berkembang dengan cara evolusi. Sistem (aturan) komunis muncul dari perkembangan alat-alat produksi. Perubahan alat-alat produksi menimbulkan perubahan terhadap aturan yang ada. Menurut komunis, masyarakat adalah sekumpulan benda yang terdiri dari tanah, alat-alat produksi, alam dan manusia. Semuanya merupakan satu kesatuan yang dinamakan materi. Apabila terdapat perubahan secara evolutif terhadap alam dan apa yang ada di dalamnya, maka manusiapun dengan sendirinya turut berkembang dan berevolusi, yang pada akhirnya masyarakatpun turut berubah secara keseluruhan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Menurut konsep komunis, masyarakat tunduk pada evolusi materi. Kalau masyarakat berkembang, maka individu turut berkembang. Individu mengikuti perkembangan masyarakat seperti layaknya perputaran gigi roda. Komunis melarang pemilikan individu terhadap alat-alat produksi. Semuanya adalah milik negara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Berdasarkan kenyataan tersebut, maka ideologi komunis adalah ideologi kufur. Begitu pula dengan ide dan aturan-aturannya, juga kufur dan bertentangan dengan Islam secara keseluruhan dan mendasar, baik secara global maupun rinciannya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Islam telah menjelaskan dan memastikan bahwa materi itu diciptakan Allah. Materi tidak kekal, dan pasti akan binasa (rusak). Sedangkan manusia adalah makhluk bagi Sang Pencipta. Peraturan berasal dari Allah, bukan dari atau akibat perkembangan materi dan alat-alat produksi, begitu juga bukan berasal dari manusia. Sedangkan masyarakat merupakan kumpulan manusia yang memiliki pemikiran dan perasaan serta diterapkan peraturan di dalamnya. Yang menentukan bentuk masyarakat adalah peraturan yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat yang menerapkan sistem Islam dinamakan masyarakat Islam tanpa memperhatikan bentuk perkembangan alat-alat produksi di dalam masyarakat tersebut. Masyarakat yang menerapkan sistem kapitalis dinamakan masyarakat kapitalis. Begitu juga, masyarakat yang menerapkan peraturan komunis dinamakan masyarakat komunis, sekalipun alat-alat produksi yang ada persis sama seperti alat-alat produksi yang terdapat dalam (masyarakat) sistem kapitalis. (<em>Sumber: Mengenal Hizbut Tahrir</em>)</span></p>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/alasyjaaripb.wordpress.com/331/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/alasyjaaripb.wordpress.com/331/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/alasyjaaripb.wordpress.com/331/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/alasyjaaripb.wordpress.com/331/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/alasyjaaripb.wordpress.com/331/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/alasyjaaripb.wordpress.com/331/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/alasyjaaripb.wordpress.com/331/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/alasyjaaripb.wordpress.com/331/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/alasyjaaripb.wordpress.com/331/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/alasyjaaripb.wordpress.com/331/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=331&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/ideologi-ideologi-dunia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d6f466c5c8ca73de0b5a87ef1f522537?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">al asyjaar ipb</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bencana Dolar, Mari Kembali Ke Emas</title>
		<link>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/bencana-dolar-mari-kembali-ke-emas/</link>
		<comments>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/bencana-dolar-mari-kembali-ke-emas/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2008 03:47:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>alasyjaaripb</dc:creator>
				<category><![CDATA[Analisis]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafah]]></category>
		<category><![CDATA[Luar Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/bencana-dolar-mari-kembali-ke-emas/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Siti Nuryati
 
Krisis keuangan global yang terjadi kini merupakan fenomena yang menjadi pusat perhatian dunia, tidak saja bagi pemikir ekonomi mikro dan makro, tetapi juga bagi para elite politik dan para pengusaha. 
 
Dalam sejarah ekonomi, ternyata krisis sering terjadi di mana-mana melanda hampir semua negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Krisis demi krisis ekonomi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=330&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:center;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><em>Oleh: Siti Nuryati</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><img class="alignleft" style="margin-top:6px;float:left;margin-bottom:6px;" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2008/11/uang-dinar.jpg" alt="" width="200" height="150" />Krisis keuangan global yang terjadi kini merupakan fenomena yang menjadi pusat perhatian dunia, tidak saja bagi pemikir ekonomi mikro dan makro, tetapi juga bagi para elite politik dan para pengusaha. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">Dalam sejarah ekonomi, ternyata krisis sering terjadi di mana-mana melanda hampir semua negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Krisis demi krisis ekonomi terus berulang tiada henti, sejak tahun 1923, 1930, 1940, 1970, 1980, 1990, dan 1998 – 2001 bahkan sampai saat ini krisis semakin mengkhawatirkan dengan munculnya krisis finansial di Amerika Serikat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"> <span id="more-330"></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">Roy Davies dan Glyn Davies, 1996 dalam buku <em>The History of Money From Ancient time oi Present Day,</em> menguraikan sejarah kronologi secara komprehensif. dimana sepanjang abad 20 telah terjadi lebih 20 kali krisis besar yang melanda banyak negara. Fakta ini menunjukkan bahwa secara rata-rata, setiap 5 tahun terjadi krisis keuangan hebat yang mengakibatkan penderitaan bagi ratusan juta umat manusia. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">Krisis ini pun berimbas pada dolar yang kemudian membuat gonjang-ganjing keuangan banyak Negara di dunia.  Uang, dalam perekonomian mempunyai arti sangat penting.  Ketidakadilan alat ukur itu, karena instabilitas nilai tukar, akan mengakibatkan perekonomian suatu bangsa bahkan dunia, tidak berjalan pada titik keseimbangan. Akibatnya, akan semakin sulit merealisasikan keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Inilah yang menimpa sistem uang kertas yang kita anut saat ini. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">Uang kertas yang pada dasarnya hanya berupa kertas, ternyata tidak memiliki nilai intrinsik yang murni. Akibatnya, fluktuasi nilai tukarnya terus terjadi. Baik karena gangguan sektor riil seperti korupsi dan bencana alam, maupun gangguan sektor moneter yang berpeluang menciptakan sistem ribawi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">Potret ketimpangan ekonomi yang melanda negara-negara dunia ketiga akibat penerimaan mereka terhadap sistem mata uang kertas (fiat money)  menjadi bukti nyata akan hal itu. Fiat money adalah penggunaan mata uang berbasis kertas yang diterbitkan pemerintah suatu negara tanpa disokong logam mulia (emas dan perak). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">Penggunaan fiat money baru dikenal pada abad 20 ini. Penandanya, saat sistem Bretton Woods ambruk pada 1944. Emas yang selama ribuan tahun menjadi standar mata uang (classical gold standard) diganti dengan sistem kurs mengambang (flexible excange rate) yang sama sekali tak lagi bersandar pada emas. Dunia kemudian hanya mengenal satu mata uang kertas yang mendominasi perdagangan dan menjadi pilihan mengisi cadangan devisa oleh berbagai negara, yaitu dolar AS. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">P<span style="color:#000000;">erombakan sistem moneter standar emas dunia adalah hasil rekayasa Kapitalisme dalam rumusan Imperialisme Moneter melalui IMF dan Bank Dunia dengan metode hutang luar negeri, sistem moneter bukan standar emas, inflasi dengan sistem bank sentral, selisih kurs dan bunga melalui mekanisme pasar bebas. Dengan fluktuasi yang sedikit saja, maka hancurlah sitem keuangan dunia. Lebih lebih votalitas kurs ini bisa dipermainkan oleh beberapa orang/ lembaga saja di dunia ini.</span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">Penggunaan uang kertas sebagai alat transaksi moneter internasional itu telah membuka ruang bagi munculnya penjajahan baru dan salah satu biang ketidakadilan moneter di dunia. Melalui mata uang kertas, sebuah negara dapat menjajah, menguasai, bahkan melucuti kekayaan negara lain. Negara yang memiliki nilai mata uang kertas lebih kuat menekan negara lain yang mata uang kertasnya lebih lemah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">Contoh nyata penjajahan melalui mata uang itu terlihat dalam penggunaan uang kertas dolar Amerika Serikat (AS) yang diterima oleh 60 persen penduduk bumi. Inilah ironi terbesar dunia saat ini.  Dolar yang terdistribusi secara luas menempatkan AS pada tempat istimewa. Melalui dolar–mata uang yang tak berbasis pada emas itu–AS mengeksploitasi, memajaki warga dunia dengan mengalihkan beban inflasi yang ditanggungnya pada seluruh pemakai dolar di seantero dunia. Negara-negara ketiga didera krisis ekonomi berkepanjangan lantaran harus membayar inflasi yang ditimbulkan oleh penggunaan uang kertas tersebut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">Bukan itu saja. Ketidakadilan juga tersimak saat negara-negara ketiga menyerahkan pelbagai komoditas mereka seperti minyak, kayu dan kekayaan alam lainnya sementara AS cukup menukar semua komoditas itu dengan uang kertas yang bisa dicetaknya kapan saja.   Sepanjang dolar tetap dipakai dalam pelbagai transaksi moneter internasional, ketimpangan moneter dan krisis ekonomi akan terus melanda negara-negara ketiga. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">Dalam sejarah, mata uang emas terbukti diterima sebagai alat moneter universal. Ribuan tahun lamanya masyarakat dunia dari pelbagai peradaban memilih mata uang ini sebagai alat tukar dalam aneka praktik keuangan. Selama ribuan tahun pula, perdagangan dunia menganut konsep bimetalisme, kebijakan moneter berbasis emas dan perak. Imperium Romawi menggunakan denarius, mata uang berupa koin emas bergambar Hercules bersama dua putranya, Herculyanoos dan Qustantine. Di Cina dikenal qian, mata uang yang juga berbasis logam. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;">Jika kita mau terbebas dari ketidakadilan moneter dan krisis ekonomi tersebut, maka kenapa tidak melirik mata uang emas dan perak.  Sistem uang emas dan perak punya beberapa keunggulan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><em>Pertama</em>, uang emas sudah dibuktikan sejak zaman Nabi Muhamad saw sebagai alat tukar yang punya nilai intrinsik murni. Nabi pernah mengutus sahabatnya membeli seekor kambing dengan harga satu dinar. Hari ini, 1500 tahun kemudian, sekeping dinar tetap bisa dapat seekor kambing. Jadi, nilainya tetap. Begitu juga dirham. Satu dirham dari dulu sampai sekarang kira-kira dapat seekor ayam kecil, sedangkan ayam besar dua dirham. Jadi, emas dan perak adalah penyimpan nilai yang tetap dan dijamin oleh dirinya sendiri. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><em>Kedua</em>, jika emas dan perak berlaku sebagai mata uang maka ia akan menjadi mata uang universal yang menjadi milik semua negara. Karena emas dan perak diterima oleh semua negara. <em>Ketiga</em>, sebagai mata uang universal ia tidak memiliki masalah kurs. Sehingga, harga 1 dinar di Amerika Serikat sama dengan harga 1 dinar di Indonesia. Tidak seperti sekarang, $ 1 US tiba-tiba 9000 kali lipat rupiah, dan ini tiap kali bisa dimainkan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><em> </em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><em>Keempat</em>, jika kita menetapkan dinar dan dirham sebagai mata uang, berarti kita telah bersikap adil. Karena, begitu kita bertransaksi dengan dinar berarti kita telah melakukan tukar menukar harta dengan harta lain yang nilainya sepadan. Misalnya, kita menjual hasil hutan berupa kayu, kita akan mendapatkan emas dalam bentuk dinar. Kelebihan lainnya, jika kita mempunyai cadangan emas yang banyak, kita tidak mudah diguncang berbagai krisis.  Tidak seperti saat ini. Kita mengekspor minyak, kayu, elektronik, dan lainnya hanya untuk ditukar dengan kertas yang nggak ada apa-apanya. Hanya kertas dengan angka-angka yang dipaksakan oleh hukum dan politik negara untuk mempercayainya. []</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/alasyjaaripb.wordpress.com/330/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/alasyjaaripb.wordpress.com/330/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/alasyjaaripb.wordpress.com/330/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/alasyjaaripb.wordpress.com/330/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/alasyjaaripb.wordpress.com/330/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/alasyjaaripb.wordpress.com/330/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/alasyjaaripb.wordpress.com/330/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/alasyjaaripb.wordpress.com/330/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/alasyjaaripb.wordpress.com/330/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/alasyjaaripb.wordpress.com/330/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=330&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/bencana-dolar-mari-kembali-ke-emas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d6f466c5c8ca73de0b5a87ef1f522537?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">al asyjaar ipb</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2008/11/uang-dinar.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mendidik Anak Taat Syariah</title>
		<link>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/mendidik-anak-taat-syariah/</link>
		<comments>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/mendidik-anak-taat-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2008 03:44:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>alasyjaaripb</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akidah]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Remaja Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alasyjaaripb.wordpress.com/?p=328</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Ummu Azkia
Menjadi orangtua pada zaman globalisasi saat ini tidak mudah. Apalagi jika orangtua mengharapkan anaknya tidak sekadar menjadi anak yang pintar, tetapi juga taat dan salih. Menyerahkan pendidikan sepenuhnya kepada sekolah tidaklah cukup. Mendidik sendiri dan membatasi pergaulan di rumah juga tidak mungkin. Membiarkan mereka lepas bergaul di lingkungannya cukup berisiko. Lalu, bagaimana cara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=328&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:center;"><em>Oleh: Ummu Azkia</em></p>
<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft" style="float:left;margin-top:6px;margin-bottom:6px;" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2008/10/anak-anak-pejuang-khilafah1.jpg" alt="" width="189" height="149" /><strong></strong><em><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Menjadi orangtua pada zaman globalisasi saat ini tidak mudah.<span> </span>Apalagi jika orangtua mengharapkan anaknya tidak sekadar menjadi anak yang pintar, tetapi juga taat dan salih. Menyerahkan pendidikan sepenuhnya kepada sekolah tidaklah cukup.<span> </span>Mendidik sendiri dan membatasi pergaulan di rumah juga tidak mungkin. Membiarkan mereka lepas bergaul di lingkungannya cukup berisiko.<span> </span>Lalu, bagaimana cara menjadi orangtua yang bijak dan arif untuk menjadikan anak-anaknya taat pada syariah?</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:9pt;line-height:150%;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="subjudul" style="line-height:150%;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Asah Akal Anak untuk Berpikir yang Benar</span></strong></p>
<p class="baru" style="text-indent:9pt;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Hampir setiap orangtua mengeluhkan betapa saat ini sangat sulit mendidik anak. Bukan saja sikap anak-anak zaman sekarang yang lebih berani dan agak ‘sulit diatur’, tetapi juga tantangan arus globalisasi budaya, informasi, dan teknologi yang turut memiliki andil besar dalam mewarnai sikap dan perilaku anak.<span id="more-328"></span></span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">“Anak-anak sekarang beda dengan anak-anak dulu. Anak dulu <em>kan </em>takut dan segan sama orangtua dan guru. Sekarang, anak berani membantah dan susah diatur. Ada saja alasan mereka!”</span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Begitu rata-rata komentar para orangtua terhadap anaknya. Yang paling sederhana, misalnya, menyuruh anak shalat. Sudah jamak para ibu ngomel-ngomel, bahkan sambil membentak, atau mengancam sang anak agar mematikan TV dan segera shalat. Di satu sisi banyak juga ibu-ibu yang enggan mematikan telenovela/sinetron kesayangannya dan menunda shalat. Fenomena ini jelas membingungkan anak.</span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Pandai dan beraninya anak-anak sekarang dalam berargumen untuk menolak perintah atau nasihat, oleh sebagian orangtua atau guru, mungkin dianggap sebagai sikap bandel atau susah diatur. Padahal bisa jadi hal itu karena kecerdasan atau keingintahuannya yang besar membuat dia menjawab atau bertanya; tidak melulu mereka menurut dan diam (karena takut) seperti anak-anak zaman dulu. </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Dalam persoalan ini, orangtua haruslah memperhatikan dua hal yaitu: <em>Pertama</em>, memberikan informasi yang benar, yaitu yang bersumber dari ajaran Islam. Informasi yang diberikan meliputi semua hal yang menyangkut rukun iman, rukun Islam dan hukum-hukum syariah. Tentu cara memberikannya bertahap dan sesuai dengan kemampuan nalar anak. Yang penting adalah merangsang anak untuk mempergunakan akalnya untuk berpikir dengan benar. Pada tahap ini orangtua dituntut untuk sabar dan penuh kasih sayang. Sebab, tidak sekali diajarkan, anak langsung mengerti dan menurut seperti keinginan kita. Dalam hal shalat, misalnya, tidak bisa anak didoktrin dengan ancaman, “Pokoknya kalau kamu <em>nggak </em>shalat dosa. Mama <em>nggak </em>akan belikan hadiah kalau kamu malas shalat!”</span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Ajak dulu anak mengetahui informasi yang bisa merangsang anak untuk menalar mengapa dia harus shalat. Lalu, terus-menerus anak diajak shalat berjamaah di rumah, juga di masjid, agar anak mengetahui bahwa banyak orang Muslim yang lainnya juga melakukan shalat. </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><em><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></em></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><em><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Kedua</span></em><span style="font-family:&quot;color:#000000;">, jadilah Anda teladan pertama bagi anak. Ini untuk menjaga kepercayaan anak agar tidak ganti mengomeli Anda—karena Anda hanya pintar mengomel tetapi tidak pintar memberikan contoh.</span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Terbiasa memahami persoalan dengan berpatokan pada informasi yang benar adalah cara untuk mengasah ketajaman mereka menggunakan akalnya. Kelak, ketika anak sudah sempurna akalnya, kita berharap, mereka mempunyai prinsip yang tegas dan benar; bukan menjadi anak yang gampang terpengaruh oleh tren pergaulan atau takut dikatakan menjadi anak yang tidak ‘gaul’. </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:9pt;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="subjudul" style="line-height:150%;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Tanamkan Akidah dan Syariah Sejak Dini</span></strong></p>
<p class="baru" style="text-indent:9pt;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Menanamkan akidah yang kokoh adalah tugas utama orangtua. Orangtualah yang akan sangat mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya sendi-sendi agama dalam diri anak. Rasulullah saw. bersabda:</span></p>
<p class="baru" style="text-indent:9pt;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="ayat" style="line-height:150%;text-align:justify;"><em><span style="font-family:&quot;">Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Ibu dan bapaknyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi. </span></em><strong><span style="font-family:&quot;">(HR al-Bukhari).</span></strong></p>
<p class="baru" style="text-indent:9pt;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Tujuan penanaman akidah pada anak adalah agar si anak mengenal betul siapa Allah. Sejak si bayi dalam kandungan, seorang ibu bisa memulainya dengan sering bersenandung mengagungkan asma Allah. Begitu sudah lahir, orangtua mempunyai kesempatan untuk membiasakan si bayi mendengarkan ayat-ayat al-Quran. Pada usia dini anak harus diajak untuk belajar menalar bahwa dirinya, orangtuanya, seluruh keluarganya, manusia, dunia, dan seluruh isinya diciptakan oleh Allah. Itu sebabnya mengapa manusia harus beribadah dan taat kepada Allah. </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Lebih jauh, anak dikenalkan dengan asma dan sifat-sifat Allah. Dengan begitu, anak mengetahui betapa Allah Mahabesar, Mahaperkasa, Mahakaya, Mahakasih, Maha Melihat, Maha Mendengar, dan seterusnya. Jika anak bisa memahaminya dengan baik, insya Allah, akan tumbuh sebuah kesadaran pada anak untuk senantiasa mengagungkan Allah dan bergantung hanya kepada Allah. Lebih dari itu, kita berharap, dengan itu akan tumbuh benih kecintaan anak kepada Allah; cinta yang akan mendorongnya gemar melakukan amal yang dicintai Allah.</span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Penanaman akidah pada anak harus disertai dengan pengenalan hukum-hukum syariah secara bertahap. Proses pembelajarannya bisa dimulai dengan memotivasi anak untuk senang melakukan hal-hal yang dicintai oleh Allah, misalnya, dengan mengajak shalat, berdoa, atau membaca al-Quran bersama. </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Yang tidak kalah penting adalah menanamkan <em>akhlâq al-karîmah</em> seperti berbakti kepada orangtua, santun dan sayang kepada sesama, bersikap jujur, berani karena benar, tidak berbohong, bersabar, tekun bekerja, bersahaja, sederhana, dan sifat-sifat baik lainnya. Jangan sampai luput untuk mengajarkan itu semua semata-mata untuk meraih ridha Allah, bukan untuk mendapatkan pujian atau pamrih duniawi.</span></p>
<p class="baru" style="text-indent:9pt;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"><span> </span></span></p>
<p class="subjudul" style="line-height:150%;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Kerjasama Ayah dan Ibu</span></strong></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Tentu saja, anak akan lebih mudah memahami dan mengamalkan hukum jika dia melihat contoh real pada orangtuanya. Orangtua adalah guru dan orang terdekat bagi si anak yang harus menjadi panutan. Karenanya, orangtua dituntut untuk bekerja keras untuk memberikan contoh dalam memelihara ketaatan serta ketekunan dalam beribadah dan beramal salih. Insya Allah, dengan begitu, anak akan mudah diingatkan secara sukarela. </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Keberhasilan mengajari anak dalam sebuah keluarga memerlukan kerjasama yang kompak antara ayah dan ibu. Jika ayah dan ibu masing-masing mempunyai target dan cara yang berbeda dalam mendidik anak, tentu anak akan bingung, bahkan mungkin akan memanfaatkan orangtua menjadi kambing hitam dalam kesalahan yang dilakukannya. Ambil contoh, anak yang mencari-cari alasan agar tidak shalat. Ayahnya memaksanya agar shalat, sementara ibunya malah membelanya. Dalam kondisi demikian, jangan salahkan anak jika dia mengatakan, “Kata ibu boleh <em>nggak </em>shalat kalau lagi sakit. Sekarang aku <em>kan </em>lagi batuk, <em>nih</em>…” </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="subjudul" style="line-height:150%;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Peran Lingkungan, Keluarga, dan Masyarakat</span></strong></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Pendidikan yang diberikan oleh orangtua kepada anak belumlah cukup untuk mengantarkan si anak menjadi manusia yang berkepribadian Islam. Anak juga membutuhkan sosialisasi dengan lingkungan tempat dia beraktivitas, baik di sekolah, sekitar rumah, maupun masyarakat secara luas.</span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Di sisi inilah, lingkungan dan masyarakat memiliki peran penting dalam pendidikan anak. Masyarakat yang menganut nilai-nilai, aturan, dan pemikiran Islam, seperti yang dianut juga oleh sebuah keluarga Muslim, akan mampu mengantarkan si anak menjadi seorang Muslim sejati. </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;color:#000000;">Potret masyarakat sekarang yang sangat dipengaruhi oleh nilai dan pemikiran materialisme, sekularisme, permisivisme, hedonisme, dan liberalisme merupakan tantangan besar bagi keluarga Muslim. Hal ini yang menjadikan si anak hidup dalam sebuah lingkungan yang membuatnya berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi dia mendapatkan pengajaran Islam dari keluarga, namun di sisi lain anak bergaul dalam lingkungan yang sarat dengan nilai yang bertentangan dengan Islam. </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;"> </span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><span style="font-family:&quot;">Tarik-menarik pengaruh lingkungan dan keluarga akan mempengaruhi sosok pribadi anak. Untuk mengatasi persoalan ini, maka dakwah untuk mengubah sistem masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam mutlak harus di lakukan. Hanya dengan itu akan muncul generasi Islam yang taat syariah. Insya Allah. <strong></strong></span></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><strong><span style="font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="baru" style="text-indent:0;line-height:150%;text-align:justify;"><strong><span style="font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="DUNISspecialjudul" style="line-height:150%;text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;letter-spacing:0;font-family:&quot;">Sembilan Tips Mendidik Anak Taat Syariah</span></strong></p>
<p class="Nomerparagraphbiasa" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em><span style="font-family:&quot;">1.<span> </span>T</span></em></strong><span style="font-family:&quot;">umbuhkan kecintaan pertama dan utama kepada Allah.</span></p>
<p class="Nomerparagraphbiasa" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em><span style="font-family:&quot;">2.<span> </span>A</span></em></strong><span style="font-family:&quot;">jak anak Anda mengidolakan pribadi Rasulullah.</span></p>
<p class="Nomerparagraphbiasa" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em><span style="font-family:&quot;">3.<span> </span>A</span></em></strong><span style="font-family:&quot;">jak anak Anda terbiasa menghapal, membaca, dan memahami al-Quran.</span></p>
<p class="Nomerparagraphbiasa" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em><span style="font-family:&quot;">4.<span> </span>T</span></em></strong><span style="font-family:&quot;">anamkan kebiasaan beramal untuk meraih surga dan kasih sayang Allah.</span></p>
<p class="Nomerparagraphbiasa" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em><span style="font-family:&quot;">5.<span> </span>S</span></em></strong><span style="font-family:&quot;">iapkan <em>reward </em>(penghargaan) dan sanksi yang mendidik untuk amal baik dan amal buruknya.</span></p>
<p class="Nomerparagraphbiasa" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em><span style="font-family:&quot;">6.<span> </span>Y</span></em></strong><span style="font-family:&quot;">ang terpenting, Anda menjadi teladan dalam beribadah dan beramal salih.</span></p>
<p class="Nomerparagraphbiasa" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em><span style="font-family:&quot;">7.<span> </span>A</span></em></strong><span style="font-family:&quot;">jarkan secara bertahap hukum-hukum syariah sebelum usia balig.</span></p>
<p class="Nomerparagraphbiasa" style="text-align:justify;line-height:150%;"><strong><em><span style="font-family:&quot;">8.<span> </span>R</span></em></strong><span style="font-family:&quot;">amaikan rumah, mushola, dan masjid di lingkungan Anda dengan kajian Islam, dimana Anda dan anak Anda berperan aktif.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em><span style="font-family:&quot;">9.<span> </span>A</span></em></strong><span style="font-family:&quot;">jarkan anak bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban untuk dirinya, keluarganya, lingkungannya, dan dakwah Islam.</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/alasyjaaripb.wordpress.com/328/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/alasyjaaripb.wordpress.com/328/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/alasyjaaripb.wordpress.com/328/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/alasyjaaripb.wordpress.com/328/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/alasyjaaripb.wordpress.com/328/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/alasyjaaripb.wordpress.com/328/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/alasyjaaripb.wordpress.com/328/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/alasyjaaripb.wordpress.com/328/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/alasyjaaripb.wordpress.com/328/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/alasyjaaripb.wordpress.com/328/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=328&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/mendidik-anak-taat-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d6f466c5c8ca73de0b5a87ef1f522537?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">al asyjaar ipb</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2008/10/anak-anak-pejuang-khilafah1.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mengatasi Krisis Keuangan Rumah Tangga</title>
		<link>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/mengatasi-krisis-keuangan-rumah-tangga/</link>
		<comments>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/mengatasi-krisis-keuangan-rumah-tangga/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2008 03:41:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>alasyjaaripb</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[krisis]]></category>
		<category><![CDATA[rumah tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alasyjaaripb.wordpress.com/?p=326</guid>
		<description><![CDATA[Saat ini banyak ibu-ibu rumah tangga pusing. Bayangkan saja, hampir semua harga sembako naik akibat harga BBM yang melonjak pesat. Pekerjaan dengan pendapatan memadai sulit didapat. Banyak Industri dalam negeri gulung tikar. Akhirnya tidak sedikit para bapak yang di-PHK. Krisi keuangan keluarga pun terjadi di mana-mana; membawa suasana yang memprihatinkan bagi mayoritas keluarga Indonesia. 
Secara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=326&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;"><img class="alignleft" style="margin-top:6px;float:left;margin-bottom:6px;" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2008/11/keluarga.jpg" alt="" width="127" height="84" />Saat ini banyak ibu-ibu rumah tangga pusing. Bayangkan saja, hampir semua harga sembako naik akibat harga BBM yang melonjak pesat. Pekerjaan dengan pendapatan memadai sulit didapat. Banyak Industri dalam negeri gulung tikar. Akhirnya tidak sedikit para bapak yang di-PHK. Krisi keuangan keluarga pun terjadi di mana-mana; membawa suasana yang memprihatinkan bagi mayoritas keluarga Indonesia. <span id="more-326"></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Secara umum, krisis ekonomi Indonesia menjadi pangkal persoalan utama krisis keuangan keluarga. Pemerintah RI menetapkan batasan keluarga miskin adalah mereka yang berpendapatan di bawah Rp 175 ribu/bulan, yang setelah mendapat kecaman dari masyarakat, kemudian dirinci lagi menjadi Rp 175 ribu/anggota keluarga. Jika batasan ini dipakai, maka dengan Rp 700 ribu, sebuah keluarga kecil (ayah, ibu dan dua anak) harus mencurahkan energi otaknya untuk mengatur keuangan agar dapat bertahan hidup hingga satu bulan. Itu pun jika anak-anaknya masih balita dan belum memerlukan biaya sekolah. Sebab, <span> </span>untuk bersekolah saat ini butuh uang banyak; ada uang pangkal, SPP, uang transport, buku, seragam, dll. Belum lagi kebutuhan rumah tangga rutin seperti listrik, air, pakaian, sewa rumah, minyak tanah, dll.<span> </span>Pekerjaan dengan pendapatan minimal Rp 700 ribu/bulan saat ini bukan hal yang mudah didapat. </span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Sangat jarang. Saat ini saja, menurut data, paling sedikit 23 juta orang menganggur!</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Penulis mencoba menelusuri jalan-jalan di sebuah desa, mengamati apa yang bisa dilakukan seorang ibu dengan hanya beberapa lembar seribu rupiah dalam genggaman. Sekiranya beras masih terbeli, itu adalah hal yang sangat disyukuri. Kurang dari itu di desa masih ada gaplek dan tiwul (bahan olahan singkong). Jika tak ada uang sama sekali untuk membeli lauk, setidaknya masih banyak dedaunan yang bisa diolah menjadi hidangan yang lumayan. Di pedesaan masih banyak ditemui daun-daun singkong, umbi-umbian, bayam liar, daun pepaya, talas dan batangnya yang muda, kelapa dll. Masih gratis untuk dipetik di tepi-tepi dusun. Jika beruntung, di selokan yang jernih banyak ikan-ikan kecil dengan kandungan kalsium dan protein tinggi. Masih banyak mataair jernih bebas polusi. Sebuah desa yang patut disyukuri. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Namun, apakah semua masyarakat Indonesia tinggal di desa yang subur? Tentu tidak. Masih banyak yang tinggal di daerah pegunungan kapur yang tandus, desa-desa di tepi pantai, daerah berawa, dan bahkan dik kota-kota besar. Rasanya tidak semua keluarga bisa berharap dari kemurahan alam. Nelayan tak bisa melaut karena solar sudah menjadi barang langka. Tak melaut berarti dapur tak <em>ngebul</em>. Di daerah perkotaan, tidak ada dedaunan yang bisa dimakan. Di daerah pegunungan tandus, setetes air pun menjadi barang berharga. Wajar jika busung lapar merajalela, dan kematian akibat kelaparan semakin membayang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Seorang ibu mengeluhkan kondisi keuangan rumah tangganya. Pendapatan suaminya tidak cukup untuk keluarga dengan empat anak. Jangankan menyekolahkan anak ke sekolah yang memadai (apalagi yang berkualitas), makan sehari-hari pun rasanya kurang. Susu bagi balita sudah tak sanggup lagi terbeli. Baginya, kualitas gizi apalagi pendidikan sudah tidak terpikirkan lagi. Lantas bagaimana solusinya? </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Berhitung Lebih Cermat</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Krisis keuangan akhirnya mengharuskan para<span> </span>ibu rumah tangga perlu memiliki kemampuan berhitung lebih cermat. Bekerja di luar rumah sering bukanlah solusi yang tepat, apalagi jika memiliki anak balita. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Islam menetapkan tanggung jawab utama wanita yang telah berumah tangga adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Perawatan, pengasuhan, pendidikan anak usia dini adalah hal yang dikorbankan ketika ibu keluar rumah untuk bekerja. Belum lagi urusan pengaturan rumah tangga yang masih menjadi tanggung jawabnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Untuk itu, hal yang pertama kali dilakukan ketika krisis keuangan melanda rumah tangga adalah menetapkan kebutuhan-kebutuhan yang menjadi prioritas. Beberapa langkah berikut bisa dilakukan para ibu:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-13.5pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 13.5pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;"><span>1.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Merinci anggaran untuk kebutuhan pokok sehari-hari seperti beras, lauk pauk, bahan bakar, listrik, air, dll; kemudian memisahkannya. Meskipun sedikit, upayakan untuk menabung. Paling tidak, untuk keperluan yang tidak terduga.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-13.5pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 13.5pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;"><span>2.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="FI">Menghilangkan kebiasaan jajan pada anak-anak. Kebanyakan jajanan sekarang gizinya rendah. Ibu harus membiasakan anak dengan makanan-makanan yang bergizi tinggi. Dengan asupan gizi yang baik, kondisi keluarga akan lebih sehat, tidak mudah sakit, kuat berpikir, dan mampu beraktivitas dengan baik. Misalnya, dengan uang Rp 500 rupiah, lebih baik anak dibelikan pisang dari pada snack jajanan anak-anak. </span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Makanan alami lebih sehat daripada makanan instant olahan pabrik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-13.5pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 13.5pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;"><span>3.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Perlu terampil mengolah menu hidangan yang sehat. Keahlian mengolah makanan sangat penting dipelajari oleh ibu (dan calon ibu).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-13.5pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 0 13.5pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;"><span>4.<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Memilih tempat berbelanja yang murah untuk menekan anggarannya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-9pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 9pt;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-9pt;line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt 9pt;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Jika Terpaksa Bekerja</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Jika ibu terpaksa bekerja, hal utama yang harus dipikirkan adalah tidak meninggalkan atau mengabaikan tanggung jawab utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Sering kita berpikir bahwa bekerja hanyalah di perkantoran, pertokoan, atau pabrik-pabrik. Padahal inti untuk mengatasi keuangan keluarga hanyalah mendapatkan tambahan pendapatan. Banyak upaya yang bisa dilakukan seorang ibu untuk memiliki tambahan pendapatan, sekiranya usaha suami sudah sampai pada batas maksimal. Penulis mengamati seorang ibu rumah tangga yang memiliki prinsip “Tidak perlu bekerja di luar rumah, tetapi memiliki tambahan pendapatan.” Dengan keahlian memasak, selain bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga, ia<span> </span>pun menjualnya kepada tetangga atau warung-warung. Dengan keahlian menjahit, ia bisa menjahit pesanan baju tetangga dan kawan-kawannya di sela-sela waktu luangnya tanpa keluar rumah. Ada juga ibu rumah tangga yang pandai berdagang. Sambil mengunjungi tetangga, kerabat, atau komunikasi via telpon, ia aktif menawarkan dagangannya. </span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Cukup banyak aktivitas menambah pendapatan keluarga yang bisa dilakukan di rumah, tanpa meninggalkan keluarga. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Ada satu hal yang penulis lihat sangat menarik, yakni seorang ibu yang ingin menambah pendapatan namun juga tetap ingin menangani secara langsung pendidikan usia dini bagi balitanya. Dalam kondisi krisis keuangan ia pun menawarkan kemampuannya untuk juga mengasuh sekaligus mendidik anak dini usia kepada rekan-rekannya, kerabatnya, tetangganya, yang juga memiliki anak-anak balita. Mereka pun menitipkan balitanya untuk bermain dan belajar dengan arahan yang islami, tentunya dengan imbalan. Walhasil, para ibu dapat belajar PADU (Pendidikan Anak Dini Usia) yang islami, anak-anak balita terbina dengan baik, dan sang ibu yang mengalami tadinya krisis keuangan, kini memiliki tambahan pendapatan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Kisah-kisah para ibu dalam mengatasi keuangan keluarga ini tidaklah untuk mengarahkan para ibu untuk bekerja. Ini hanya sebagai satu alternatif<span> </span>membantu suami untuk mengatasi persoalan keuangan rumah tangga. Bagaimanapun hukum bekerja bagi para ibu adalah mubah (boleh). Kewajiban menafkahi keluarga tetap ada pada suami/kaum laki-laki. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Kerjasama Suami-Istri </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Beratnya krisis keuangan yang dihadapi keluarga akan terasa lebih ringan bila dipikul bersama oleh suami dan istri sebagai dua orang sahabat. Di sinilah pentingnya kerjasama, komunikasi, dan saling mendukung saat persoalan-persoalan mendera.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Istri yang tidak mengkomunikasikan kesulitannya dalam mengasuh anak, mengatur rumah tangga, dan mengelola keuangannya di saat krisis hanyalah memendam persoalan yang akan mencuat menjadi konflik dalam rumah tangganya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Suami yang biasanya tidak terlalu tahu lonjakan harga-harga barang kebutuhan pokok, sulitnya mencari minyak tanah, tiba-tiba terkejut saat belum akhir bulan, uang belanja istri sudah habis. Bukan tak mungkin suami mengira, istrilah yang tidak bisa berhemat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Dalam sebuah kasus, ada istri yang terpaksa bekerja membantu mencari nafkah, ia harus membanting tulang sejak pagi hingga menjelang petang. Belum lagi urusan rumah tangga sepenuhnya masih ditanganinya; menyiapkan sarapan sejak sebelum subuh, memandikan anak balita, menyiapkan keperluan anak yang sudah sekolah, menyiapkan keperluan suami dan dirinya sendiri. Ketika pulang kerja kerja dalam keadaan penat, anak-anak<span> </span>belum terurus, makan malam belum disiapkan, rumah masih berantakan, piring kotor berserakan, dan sang istri harus menyelesaikannya semuanya. Menjelang tengah malam barulah ia sempat membaringkan badan. Luar biasa lelah!</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Sayang sekali, sang istri sering tidak mampu mengkomunikasikan kesulitannya dalam menangani rumah tangga, dan sang suami terbiasa memandangnya sebagai seorang <em>super woman</em>. Padahal persoalan-persoalan yang meruak dalam rumah tangga sebagian besar hanyalah karena tidak terjadi kerjasama dan komunikasi yang baik antar suami-istri dalam menghadapi krisis. Jika demikian, saling pengertian tidak bisa ditumbuhkan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Rumah tangga yang dibangun bersama akan berjalan baik jika masing-masing merasa memiliki. Istri akan rela membantu suami mengatasi krisis keuangan, karena bukankah suami dan anak-anaknya adalah bagian dari rumah tangganya juga. Suami ikhlas membantu saat istri penat mengurus rumah tangga dan anak-anaknya, karena bukankah mereka adalah orang-orang yang berada di bawah pengayoman dan perlindungannya. Komunikasi dan kerjasama antar keduanya selayaknya lebih baik dari dua orang yang bersahabat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Rasulullah saw. bersabda: <em>“Sesungguhnya perempuan adalah saudara laki-laki. “</em><strong> (HR Abu Dawud dan an-Nasa’i).</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><strong><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Tetap Istiqamah Mengemban Dakwah</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;" lang="SV">Sering krisis keuangan dalam rumah tangga menjadi alasan untuk meninggalkan kewajiban mengemban dakwah. </span><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Tidak hanya para ibu, tetapi juga para bapak. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">“Nanti sajalah, saya akan aktif kembali berdakwah kalau masalah keuangan beres,” demikian alasan yang sering dilontarkan. Padahal tak ada yang tahu, kapan masalah keuangan akan selesai. Sungguh tepat, bahwa hal yang mampu melepaskan diri dari berbagai krisis hanyalah tetap teguh mengemban dakwah. Seorang kawan menyampaikan nasihat, “Dalam keadaan sesulit apapun, tetaplah berjuang mengemban dakwah Islam. Para sahabat Nabi saw. dalam keadaan teraniaya, tersiksa, menderita lemah dan lapar, mereka tetap teguh dan semakin bergelora untuk memperjuangkan kemuliaan Islam. Sebab, <span> </span>mereka yakin, pertolongan Allah sangat dekat pada hamba-hamba-Nya yang menolong agama-Nya.” </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Keteguhan pasangan suami istri untuk tetap menolong agama Allah, dalam kondisi krisis keuangan akan membantu mengokohkan iman, melapangkan hati, melahirkan keikhlasan dan menguatkan tawakal. Krisis ekonomi rumah tangganya justru membuat dirinya semakin dekat dengan Allah. Alangkah berharga nilai keimanan di saat krisis. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;font-family:&quot;">Dalam keadaan hati yang ikhlas dan lapang, berbagai ide kreatif untuk menyelesaikan masalah, insya Allah, akan mudah digulirkan. Bandingkan dengan hati yang terbebani dan perasaan yang selalu merasa menderita. Perasaan semacam ini hanya akan membuat pikiran terasa sempit, akal tak lagi bisa berpikir jernih, apalagi bertindak produktif. <strong>[<em>Lathifah Musa</em>]</strong></span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/alasyjaaripb.wordpress.com/326/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/alasyjaaripb.wordpress.com/326/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/alasyjaaripb.wordpress.com/326/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/alasyjaaripb.wordpress.com/326/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/alasyjaaripb.wordpress.com/326/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/alasyjaaripb.wordpress.com/326/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/alasyjaaripb.wordpress.com/326/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/alasyjaaripb.wordpress.com/326/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/alasyjaaripb.wordpress.com/326/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/alasyjaaripb.wordpress.com/326/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=326&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/mengatasi-krisis-keuangan-rumah-tangga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d6f466c5c8ca73de0b5a87ef1f522537?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">al asyjaar ipb</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2008/11/keluarga.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Negara Membatasi Usia Minimal Pernikahan?</title>
		<link>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/bolehkah-negara-membatasi-usia-minimal-pernikahan/</link>
		<comments>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/bolehkah-negara-membatasi-usia-minimal-pernikahan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2008 03:38:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>alasyjaaripb</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Remaja Islam]]></category>
		<category><![CDATA[penikahan]]></category>
		<category><![CDATA[ulfa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alasyjaaripb.wordpress.com/?p=324</guid>
		<description><![CDATA[Pernikahan Luthfiana Ulfa yang berusia 12 tahun dengan Pujiono Cahyo Widianto menjadi perhatian publik, karena bertentangan dengan undang-undang pernikahan yang berlaku di Indonesia saat ini. Dalam UU yang berlaku, usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Karenanya, Ulfa dikembalikan kepada orang tuanya dan baru diijinkan tinggal serumah dengan suaminya setelah memasuki usia 16 tahun. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=324&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><img class="alignleft" style="float:left;margin-top:6px;margin-bottom:6px;" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2008/11/nikah.jpg" alt="" width="177" height="120" /><span>Pernikahan Luthfiana Ulfa yang berusia 12 tahun dengan Pujiono Cahyo Widianto<span> </span>menjadi perhatian publik, karena bertentangan dengan undang-undang pernikahan yang berlaku di Indonesia saat ini. Dalam UU yang berlaku, usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.<span> </span>Karenanya, Ulfa dikembalikan kepada orang tuanya dan baru diijinkan tinggal serumah dengan suaminya setelah memasuki usia 16 tahun.<span> </span>Berkaitan dengan kasus ini,<span> </span><em>HTI Press </em>melakukan wawancara dengan Febrianti Abassuni, Jurubicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia.<span id="more-324"></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><em><span>Ustadzah, apakah syariah Islam menentukan adanya batasan usia minimal pernikahan bagi anak perempuan?</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Tidak ada dalil dari al-Qur’an maupun Hadits yang membatasi usia minimal pernikahan bagi anak perempuan. Hak untuk menentukan, kapan seorang anak perempuan baik untuk dinikahkan semuanya diserahkan kepada ayah atau wali anak perempuan tersebut. Dalam al-Qur’an surat at-Thalaq: 4, Allah berfirman: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;" dir="rtl"><span>وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid.” </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Firman Allah yang menyatakan: <em>walla’i lam yahidhna </em>(perempuan-perempuan yang belum haid) yang menjadi kelanjutan dari: <em>walla’i yaisna min al-mahidh… fa ‘iddatuhunna tsalata asyhur </em>(Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (<em>menapause</em>).. maka masa ‘<em>iddah</em> mereka adalah tiga bulan) menunjukkan, bahwa perempuan yang belum haid juga diberi <em>‘iddah </em>selama tiga bulan. Sementara <em>‘iddah </em>hanya diberikan kepada wanita yang bercerai dengan suaminya, baik karena ditalak maupun ditinggal mati. Ini menjadi <em>dalalah iltizam </em>(indikasi logis), bahwa perempuan yang belum haid pun diperbolehkan untuk menikah. Inilah yang dijadikan dasar oleh para ulama’, bahwa pernikahan bagi perempuan itu tidak mengenal batas usia. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Selain itu, Nabi saw. juga memberikan contoh, menikahi Aisyah ketika masih berumur enam tahun, sebagaimana yang dituturkan oleh Aisyah sendiri:<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;" dir="rtl"><span>تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا اِبْنَةُ سِتٍّ، وَبَنَي بِيْ وَأَنَا ابْنَةُ تِسْعٍ (متفق عليه)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>“Saya dinikahi oleh Nabi saw. ketika saya gadis berusia enam tahun, dan baginda membawa saya, ketika saya berusia sembilan tahun.” </span></em><span>(H.r. Muttafaq ‘Alaih)<em></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Hadist ini tidak membatasi usia minimal menikahkan anak perempuan pada usia tertentu, misalnya enam tahun. Berdasarkan hadist ini para ulama bersepakat tentang kebolehan seorang ayah menikahkan anak perempuannya yang masih kecil (belum baligh) dengan laki-laki yang sudah berumur.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><em><span>Bagaimana dengan pandangan bahwa pernikahan pada usia anak-anak adalah bentuk perampasan hak anak?</span></em></strong><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Pertama</span></em><span>, harus didudukkan dulu, siapa sebenarnya yang memberikan hak kepada anak? Apakah hak anak itu <em>built in </em>di dalam dirinya, begitu dia dilahirkan, ataukah dia mempunyai hak karena diberi oleh Dzat yang Menciptakannya? Di sinilah, Islam mempunyai pandangan yang berbeda dengan Barat. Islam memandang, bahwa hak yang melekat pada manusia itu tidak <em>built in </em>di dalam dirinya, melainkan anugerah dan pemberian dari Allah. Jika hak itu merupakan pemberian Allah, maka terserah Allah, bagaimana mengaturnya. Kalau Allah membenarkan perempuan yang masih anak-anak menikah, apakah berarti hak anak tersebut sebagai anak dirampas? Jawabannya, tentu tidak. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Kedua</span></em><span>, Setiap orang tua diberi naluri oleh Allah Sang Pencipta untuk menyayangi, melindungi dan menginginkan kebaikan bagi anaknya.<span> </span>Naluri ini kemudian diarahkan oleh syariah Islam dengan memberi tanggung jawab mengasihi, menafkahi, melindungi, dan mendidik anak perempuan kepada ayahnya.<span> </span></span><span>Pernikahan adalah perpindahan tanggung seorang ayah kepada laki-laki yang dia percayai mampu memikul tanggung jawab tersebut. Jadi pernikahan bukanlah perampasan hak anak.<span> </span>Anak tetap mendapatkan haknya akan nafkah, perlindungan, pendidikan dan yang lain. Bedanya, jika sebelumnya dia mendapatkannya dari ayahnya, maka setelah menikah, dia mendapatkan dari suaminya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Ketiga</span></em><span>, Kalau sesudah menikah seorang anak perempuan yang sudah baligh mendapatkan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga, atau seorang anak kecil<span> </span>yang belum baligh dilatih untuk mengurus rumah tangga tidak seharusnya itu dipandang sebagai bentuk perampasan hak.<span> </span>Pemenuhan hak anak tidak harus menghalanginya untuk dilatih memikul tanggung jawab tertentu, sesuai dengan kemampuannya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Selain itu, orang tua yang baik, yang memiliki hubungan yang harmonis dan pola komunikasi yang baik dengan anak, serta mampu mendidik anak sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw, umumnya tidak sulit untuk meyakinkan anaknya untuk masuk dalam sebuah pernikahan sesuai tuntunan syariat Islam. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Inilah yang terjadi dalam kasus pernikahan Ulfa dengan Pak Puji.<span> </span>Ulfa<span> </span>tidak mengalami nikah paksa, ia tetap mendapatkan pendidikan dan hak-haknya yang lain.<span> </span>Ia tidak merasa tertekan, bahkan merasa bahagia dalam pernikahannya. Lalu haknya yang mana yang dirampas?<span> </span>Justru ketika negara memisahkannya dengan suami yang ia cintai, negara telah merampas haknya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><em><span>Bagaimana bila ternyata anak perempuan tersebut tidak senang dengan pernikahan yang ditentukan oleh ayahnya?</span></em></strong><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Seringkali anak-anak belum bisa melihat kebaikan yang diinginkan orang tuanya terhadap dirinya.<span> </span>Dalam hal seperti ini yang harus dilakukan orang tua adalah terus memberikan penjelasan dan nasehat kepada anaknya dengan penuh kasih sayang,<span> </span>mencoba mengajak anak untuk melihat kebaikan-kebaikan yang didapat dalam pernikahan itu.<span> </span>Kalau memang rasa tidak senang itu tidak bisa lagi dihilangkan bahkan semakin meruncing, anak perempuan tersebut bisa mengajukan <em>khulu’</em>, yaitu mengembalikan mas kawin dari suaminya sebagai bentuk penebusan dirinya keluar dari ikatan pernikahan. Hanya saja, para ulama mazhab, sepakat bahwa istri yang mengajukan <em>khulu’</em> itu wajib sudah akil baligh dan berakal sehat. Bagi yang belum dewasa atau yang tidak sehat akalnya, <em>khulu</em>’ dilakukan oleh ayah atau walinya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><em><span>Faktanya sekarang ada orang tua yang menikahkan anaknya bukan kepada laki-laki yang <span> </span>dipercayai akhlaknya, mereka menikahkan anaknya hanya untuk meringankan beban ekonomi keluarga, sementara sang anak menderita dalam pernikahan tersebut karena diperlakukan tidak baik oleh suaminya.<span> </span>Selain itu anak-anak yang sudah baligh sekarang umumnya belum siap secara mental memasuki kehidupan rumah tangga.<span> </span>Menghadapi fakta seperti ini, apakah syariah Islam memberi hak kepada negara untuk membatasi usia minimal warga negaranya untuk menikah, dengan tujuan menghindarkan warga negara dari kemudlorotan pernikahan?</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Kepala negara/khalifah memang diberi wewenang oleh Allah untuk menetapkan peraturan untuk melindungi dan mengatur kehidupan warga negaranya. Namun, peraturan yang dia tetapkan tidak boleh mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah.<span> </span>Untuk problem pernikahan seperti yang anda sebutkan tadi, tidak bisa karena pertimbangan <em>mashlahat</em>, negara<span> </span>kemudian membatasi usia minimal dalam pernikahan. Kalau dikatakan ada pernikahan anak usia di bawah 16 tahun yang bermasalah, bagaimana dengan pernikahan mereka yang tidak bermasalah? Kalau ada anak di bawah usia 16 tahun belum siap mental menikah, bagaimana dengan mereka yang siap? Bukankah melarang mereka menikah termasuk perbuatan mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan? </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><em><span>Jadi apa yang seharusnya dilakukan oleh negara?</span></em></strong><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Negara seharusnya:</span><span> </span></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>
<div class="MsoNormal"><span>Menerapkan sistem ekonomi dan politik syariah Islam, sehingga mampu mensejahterakan setiap rakyat. Dalam kondisi sejahtera, tentu saja kasus nikah paksa dengan laki-laki tidak berahlak karena tekanan ekonomi bisa dicegah.</span></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal"><span>Melakukan pembinaan kepada orang tua yang memiliki kelemahan dalam pengasuhan dan pendidikan anak.<span> </span>Melalui pendidikan sesuai tuntunan Rasulullah saw, seorang anak bisa disiapkan untuk menerima <em>taklif</em> (beban) hukum dari Allah. Ketika anak menginjak baligh, dia sudah siap menjalankan semua beban hukum dari Allah SWT, termasuk tanggung jawab dalam pernikahan. Jadi problem pernikahan karena ketidaksiapan memasuki pernikahan bisa dihindari.</span></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal"><span>Memastikan akses setiap anak untuk mendapatkan pendidikan, baik kepada anak yang belum atau sudah menikah. Anak harus tahu hak dan kewajiban yang telah Allah tetapkan kepada mereka, dan ke mana mereka harus meminta bantuan ketika orang tua mereka melanggar ketetapan tersebut. </span></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal"><span>Menumbuhsuburkan kontrol sosial masyarakat berdasarkan standar nilai agama dalam perlindungan dan pendidikan anak.</span></div>
</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><em><span>Boleh dikatakan solusi yang Ustadzah sampaikan itu solusi jangka panjang ya Ustadzah? Bagaimana kalau penetapan usia minimal untuk menikah itu dianggap sebagai solusi darurat seperti larangan sementara melewati suatu jalan umum ketika terjadi kemacetan?</span></em></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Dalam pemberlakukan hukum, seperti penetapan usia, tidak bisa dipandang solusi jangka pendek. Selain, faktanya negara juga tidak menerapkan sistem ekonomi dan politik Islam. Pendidikan Islam di tengah-tengah masyarakat malah dibiarkan dalam kondisi yang lemah. Sementara itu penganjur <em>safe sex</em> (baca: perzinahan) bebas berkampanye di tengah-tengah masyarakat dan negara lemah dalam mencegah adanya stimulans seksual dalam kehidupan publik.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Dalam kondisi seperti ini efektifkah pembatasan usia minimal untuk menikah? Apakah bisa mencegah orang tua menikahkan anaknya karena alasan kesulitan ekonomi? Apakah bisa menjamin mayoritas anak yang berusia 16 tahun siap berumah tangga? Tentu tidak bisa.<span> </span>Lalu ketika seorang ayah menikahkan anaknya yang berusia 15 tahun karena menginginkan kesucian bagi anaknya, karena anaknya tidak sekuat orang lain dalam menahan gempuran stimulans seksual di lingkungannya, ia menjadi pelaku kriminal?<span> </span>Lalu kebaikan apa yang kita dapat dari penetapan usia minimal untuk menikah?</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span>Kalaupun negara mau mengambil kebijakan sebagai langkah darurat, harusnya negara mewajibkan setiap calon pengantin untuk diuji kesiapan pengetahuan dan kedewasaan mentalnya untuk memasuki pernikahan.<span> </span>Bagi yang belum siap, wajib mengikuti pembinaan pernikahan oleh tenaga-tenaga ahli yang disiapkan oleh negara.<span> </span>Demikian juga pasangan-pasangan yang sudah menikah dan terbukti tidak bisa menyelesaikan masalahnya secara intern dalam keluarga, bisa juga diwajibkan mengikuti konseling pernikahan. Kalau negara memang menganggap perlu campur tangan dalam masalah pernikahan, campur tangan seperti ini akan lebih efektif, dan tidak bukan dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah SWT.</span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/alasyjaaripb.wordpress.com/324/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/alasyjaaripb.wordpress.com/324/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/alasyjaaripb.wordpress.com/324/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/alasyjaaripb.wordpress.com/324/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/alasyjaaripb.wordpress.com/324/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/alasyjaaripb.wordpress.com/324/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/alasyjaaripb.wordpress.com/324/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/alasyjaaripb.wordpress.com/324/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/alasyjaaripb.wordpress.com/324/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/alasyjaaripb.wordpress.com/324/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=324&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/bolehkah-negara-membatasi-usia-minimal-pernikahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d6f466c5c8ca73de0b5a87ef1f522537?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">al asyjaar ipb</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2008/11/nikah.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Memakai Jilbab Hukumnya Wajib. Mengapa Dipersoalkan?</title>
		<link>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/memakai-jilbab-hukumnya-wajib-mengapa-dipersoalkan/</link>
		<comments>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/memakai-jilbab-hukumnya-wajib-mengapa-dipersoalkan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2008 03:32:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>alasyjaaripb</dc:creator>
				<category><![CDATA[Al Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Buletin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://alasyjaaripb.wordpress.com/?p=319</guid>
		<description><![CDATA[Sangat pilu! Itulah perasaan seorang gadis Muslimah yang bernama Winie Dwi Mandella, petugas medis di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat. Betapa tidak, di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim ini ia mendapatkan perlakuan yang sangat tidak adil; dipecat dari rumah sakit tempat kerjanya hanya karena mengenakan jilbab/kerudung.
Kisah malang yang menimpa Winie semakin menambah panjang kasus-kasus serupa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=319&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;"><strong></strong>Sangat pilu! Itulah perasaan seorang gadis Muslimah yang bernama Winie Dwi Mandella, petugas medis di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat. Betapa tidak, di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim ini ia mendapatkan perlakuan yang sangat tidak adil; dipecat dari rumah sakit tempat kerjanya hanya karena mengenakan jilbab/kerudung.</p>
<p style="text-align:justify;">Kisah malang yang menimpa Winie semakin menambah panjang kasus-kasus serupa di tempat lain dan institusi yang berbeda. Puluhan tahun silam, Januari 1983, misalnya, SMAN 68 Jakarta Pusat pernah melarang salah seorang siswinya mengikuti pelajaran karena mengenakan jilbab. Ia dianggap tidak mematuhi aturan seragam sekolah. Hal serupa terjadi di SMAN 33 Jakarta.<span id="more-319"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Masih ingat dengan kasus pemecatan Hadis dan Dewi? Mereka adalah dua mahasiswi Akper Muhammadiyah Banjarmasin yang dikeluarkan lantaran tidak menaati aturan berpakaian yang ditetapkan oleh institusi tempatnya belajar. Keduanya dikeluarkan hanya karena mengenakan jilbab yang mereka yakini lebih sempurna. Ini terjadi pada tahun 2003.</p>
<p style="text-align:justify;">Setahun lalu (2007), di Jawa Timur, juga ada larangan berjilbab bagi peserta seleksi calon anggota Paskibraka di Kabupaten Kediri. Di Jakarta, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) Jakarta memperketat aturan berjilbab bagi para mahasiswinya. Di Bandung, juga terjadi pelarangan jilbab bagi perawat di Rumah Sakit Kebonjati.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebetulnya, masih banyak kasus serupa di banyak tempat lain di Indonesia, yang mungkin sebagiannya tidak terungkap oleh media secara nasional. Jelas, ini ironis sekali. Pasalnya, Indonesia bukan seperti negara-negara Barat yang jelas-jelas kufur. Indonesia mengklaim bukan negara sekular. Bahkan tertuang dalam UUD 1945, pasal 29: Negara memberikan jaminan kebebasan bagi warga negaranya untuk menjalankan kehidupan beragamanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Muslimah di belahan dunia lain juga tidak kalah pilunya. Mereka mendapatkan perlakuan tidak adil dan biadab. Turki, misalnya, yang mayoritas penduduknya Muslim dan pernah menjadi pusat pemerintahan Islam selama berabad-abad lamanya, melarang mahasiswanya untuk mengenakan jilbab ke kampus. Demi mempertahankan jilbabnya, banyak gadis berjilbab yang akhirnya putus sekolah dan lebih memilih tinggal di rumah daripada pergi ke kampus dengan rambut terurai.</p>
<p style="text-align:justify;">Di Jerman, wilayah larangan berjilbab semakin meluas. Dari 16 negara bagian, 8 negara bagian telah memberlakukan larangan tersebut. Dikatakan, larangan berjilbab diadakan untuk menghindari seseorang dari pengaruh. Tidak jelas pengaruh apa yang dimaksud.</p>
<p style="text-align:justify;">Di Prancis, Presiden Jacques Chirac telah memberlakukan undang-undang yang juga melarang penggunaan jilbab bagi Muslimah.</p>
<p style="text-align:justify;">Di Belanda, Maret 2006, Geert Wilders yang merupakan salah seorang anggota parlemen sayap kanan menggelindingkan bola liar dengan mengusulkan larangan mengenakan burqa (termasuk juga jilbab). Ia mengatakan bahwa burqa akan menjadi musuh kaum perempuan. Apa yang dilontarkan oleh Wilders berbuntut pada munculnya peraturan yang melarang pemakaian burqa secara nasional di seluruh wilayah Belanda pada Desember 2006.</p>
<p style="text-align:justify;">Di Inggris, November 2004, jilbab juga kembali dilecehkan. Saat ini dilontarkan oleh institusi tertinggi kedua dalam Keuskupan Inggris. Pernyataan itu berasal dari Uskup York, John Sentanu, dalam sebuah wawancara dengan surat kabar British Daily Mail. Ia menyatakan bahwa jilbab tidak sesuai dengan norma-norma kesopanan.</p>
<h3>Larangan berjilbab juga diberlakukan di Swedia dan Belgia.</h3>
<p style="text-align:justify;">Di Spanyol jilbab dituduh sebagai simbol penindasan terhadap kaum perempuan. Padahal Spanyol telah mengakui Islam berdasarkan undang-undang kebebasan beragamanya yang disahkan pada Juli 1967.</p>
<p style="text-align:justify;">Di Nigeria jilbab di sekolah serta penggunaan celana panjang dan peci untuk laki-laki juga dilarang.</p>
<p style="text-align:justify;">Bahkan di negara Timur Tengah seperti Tunisia pun terjadi hal yang sama. Saat kepemimpinan Presiden Tunisia Habib Bouruiba, tahun 1981 Tunisia meratifikasi UU nomor 108 yang melarang wanita Muslimah di Tunisia mengenakan jilbab di lembaga-lembaga pemerintahan. Puncaknya, Pemerintah Tunisia bahkan ‘mengharamkan’ wanita berjilbab ‘masuk’ dan dirawat di rumah sakit negara. Lebih ‘biadab’ lagi, pemerintah telah melarang ibu-ibu hamil melahirkan anaknya di rumah sakit negara lantaran berjilbab. Bahkan saking kalapnya dalam aksi pemberangusan jilbab, pada September 2006, pemerintah Tunisia menggelar sebuah operasi pengamanan dengan mengobrak-abrik berbagai toko yang di dalamnya menjual boneka berjilbab, ‘Fulla’.</p>
<p style="text-align:justify;">Inilah potret Muslimah yang selalu menjadi korban pertama dan utama dalam setiap penerapan sekularisme radikal. Mereka juga sekaligus korban dari apa yang disebut dengan ‘Islamophobia’ (ketakutan dan kebencian terhadap Islam).</p>
<h3>Pejuang HAM Diam, Penguasa Tak Peduli</h3>
<p style="text-align:justify;">Dalam banyak kasus larangan jilbab, berbagai LSM/kelompok-kelompok pejuang HAM lebih banyak diam. Kemana pula para pegiat isu gender? Bukankah para Muslimah juga perempuan yang harus diperjuangkan hak publiknya? Mungkin karena kasus larangan jilbab justru menguntungkan mereka. Pasalnya, selama ini mereka bekerja seolah untuk sebuah ‘proyek’: menyudutkan Islam dan kaum Muslim. Saat Islam dan kaum Muslim sedang tersudut, mereka diam. Ketika ada peluang untuk menyudutkan Islam dan kaum Muslim, dengan cepat mereka bereaksi. Contohnya dalam kasus poligami Aa Gym beberapa waktu lalu atau pernikahan Syekh Puji-Ulfa baru-baru ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Di sisi lain, penguasa pun seolah tidak peduli terhadap kasus-kasus sensitif yang menimpa umat Islam, termasuk kaum Muslimah, khususnya dalam kasus larangan jilbab. Padahal, bandingkan dengan dulu saat umat Islam berada dalam naungan Kekhilafahan Islam dan penerapan syariah Islam, serta dipimpin oleh para khalifah yang adil dan amanah. Pada masa Khalifah al-Mu’tashim Billah, misalnya, pernah seorang Muslimah berteriak, “Wahai al-Mu’tasim! Di manakah engkau?!” Muslimah itu ditawan oleh Kerajaan Romawi di Malta. Di sana ia dilecehkan kehormatannya sekaligus diperlakukan dengan sangat buruk. Meski ia sangat jauh di Malta, beritanya telah tersebar dari orang ke orang hingga sampai juga kepada Khalifah.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan cepat Khalifah al-Mu’tashim bereaksi. Tidak tanggung-tanggung. Ia lalu mengumandangankan jihad terhadap Kerajaan Romawi. Secepat kilat, Khalifah al-Mu’tashim berikut puluhan ribu bala-tentara kaum Muslim bergerak menuju kota Ammuriyah di Romawi, untuk kemudian menaklukan Kerajaan Romawi saat itu juga. Demikianlah, hanya demi melindungi seorang Muslimah, Khalifah tak segan-segan mengumandangkan perang jihad melawan siapa saja yang melecehkan Islam dan kaum Muslim.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagaimana dengan nasib ribuan—bukan hanya seorang—Muslimah pada hari ini yang bernasib buruk? Mereka bukan saja dilarang berjilbab, bahkan sebagiannya dilecehkan kehormatannya dan diperkosa oleh orang-orang kafir, sebagaimana telah banyak terjadi di Palestina, Irak dan Afganistan. Tak ada satu pun penguasa Muslim yang tersentuh kemudian tergerak untuk melindungi mereka.</p>
<h3>Islamophobia Vs Keagungan Islam</h3>
<p style="text-align:justify;">Berbagai kasus pelarangan jilbab di Indonesia maupun di luar negeri, khususnya di negara-negara Barat, boleh dikatakan merupakan wujud dari masih bercokolnya sikap Islamophobia (ketakutan dan kebencian terhadap Islam), baik di kalangan umat Islam sendiri maupun kalangan non-Muslim.</p>
<p style="text-align:justify;">Tentu aneh jika ada kalangan Islam yang malah phobi (takut) terhadap Islam. Adanya ketakutan dan kebencian kaum kafir terhadap Islam juga tak kalah anehnya. Pasalnya, sepanjang sejarah, saat umat Islam menjadi pemimpin dan syariah Islam diterapkan, Islam adalah agama yang senantiasa menjamin keamanan, keselamatan dan kebebasan kaum minoritas non-Muslim dalam beribadah sesuai dengan keyakinan mereka. Ini sudah berlaku sejak masa Rasulullah saw. dan tetap dilaksanakan oleh para khalifah sepeninggal Beliau. Kebijakan yang begitu ramah terhadap non-Muslim ini terus berlangsung selama berabad-abad lamanya sepanjang sejarah Kekhilafahan Islam.</p>
<p style="text-align:justify;">Karen Amstrong dalam bukunya, Holy War, menggambarkan saat-saat penyerahan kunci Baitul Maqdis kepada Khalifah Umar bin al-Khathathab kira-kira sebagai berikut, “Pada tahun 637 M, Umar bin Khaththab memasuki Yerusalem dengan dikawal oleh Uskup Yunani Sofronius. Sang Khalifah meminta agar ia segara dibawa ke Haram asy-Syarif dan di sana ia berlutut berdoa di tempat Nabi Muhammad saw. melakukan perjalanan malamnya. Sang Uskup memandang Umar penuh dengan ketakutan. Ia berpikir, ini adalah hari penaklukan yang akan dipenuhi oleh kengerian yang pernah diramalkan oleh Nabi Daniel. Pastilah, Umar adalah sang Anti Kristus yang akan melakukan pembantaian dan menandai datangnya Hari Kiamat. Namun, kekhawatiran Sofronius sama sekali tidak terbukti.”</p>
<p style="text-align:justify;">Setelah itu, penduduk Palestina hidup damai dan tenteram; tidak ada permusuhan dan pertikaian meskipun mereka menganut tiga agama besar yang berbeda: Islam, Kristen, dan Yahudi.</p>
<p style="text-align:justify;">Apa yang dilakukan Khalifah Umar ra. jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh tentara Salib pada tahun 1099 M. Ketika mereka berhasil menaklukkan Palestina, kengerian, teror, dan pembantaian disebarkan hampir ke seluruh kota. Selama dua hari setelah penaklukkan, 40.000 kaum Muslim dibantai. Pasukan Salib berjalan di jalan-jalan Palestina dengan menyeberangi lautan darah. Keadilan, persatuan, dan perdamaian tiga penganut agama besar yang diciptakan sejak tahun 1837 oleh Khalifah Umar ra. hancur berkeping-keping.</p>
<p style="text-align:justify;">Meskipun demikian, ketika Shalahuddin al-Ayyubi berhasil membebaskan Kota al-Quds pada tahun 1187 M, beliau tidak melakukan balas dendam dan kebiadaban yang serupa. Karen Armstrong menggambarkan penaklukan kedua kalinya atas Yerusalem ini sebagai berikut, “Pada tanggal 2 Oktober 1187, Salahuddin dan tentaranya memasuki Yerusalem sebagai penakluk dan selama 800 tahun berikutnya Yerusalem tetap menjadi kota Muslim. Salahuddin menepati janjinya. Ia menaklukkan kota tersebut menurut ajaran Islam yang murni dan paling tinggi. Ia tidak berdendam untuk membalas pembantaian tahun 1099…”</p>
<p style="text-align:justify;">Perlakuan Kekhilafahan terakhir, Khilafahan Utsmaniyah, terhadap kaum non-Muslim dilukiskan sejarahwan Inggris, Arnold J. Toynbee, dalam bukunya, Preaching of Islam, “Perlakuan terhadap warga Kristen oleh pemerintahan Ottoman—selama kurang lebih dua abad setelah penaklukan Yunani—telah memberikan contoh toleransi keyakinan yang sebelumnya tidak dikenal di daratan Eropa…”</p>
<p style="text-align:justify;">Demikianlah, dengan secuil fakta sejarah di atas, jelas tidak seharusnya orang-orang non-Muslim, apalagi kaum Muslim, tetap mengidap Islamophobia. Sebab, Islam datang memang untuk menebarkan rahmat bagi seluruh umat manusia. Mahabenar Allah SWT yang berfirman:</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--> <em>Tidaklah Kami mengutusmu (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluuruh alam </em><strong>(QS. Al-Anbiya [21]: 107)</strong>.[]</p>
</blockquote>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/alasyjaaripb.wordpress.com/319/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/alasyjaaripb.wordpress.com/319/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/alasyjaaripb.wordpress.com/319/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/alasyjaaripb.wordpress.com/319/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/alasyjaaripb.wordpress.com/319/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/alasyjaaripb.wordpress.com/319/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/alasyjaaripb.wordpress.com/319/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/alasyjaaripb.wordpress.com/319/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/alasyjaaripb.wordpress.com/319/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/alasyjaaripb.wordpress.com/319/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=alasyjaaripb.wordpress.com&blog=3280473&post=319&subd=alasyjaaripb&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://alasyjaaripb.wordpress.com/2008/11/22/memakai-jilbab-hukumnya-wajib-mengapa-dipersoalkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d6f466c5c8ca73de0b5a87ef1f522537?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">al asyjaar ipb</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>