Struktur Negara Islam
Ditulis oleh alasyjaaripb di/pada 1 April 2008
Tatkala Rasulullah saw. telah hijrah ke Madinah, Beliau langsung menjalankan aktivitas sebagai kepala pemerintahan, baik dalam negeri maupun luar negeri, bagi kaum Muslim. Aktivitas politik praktis dalam negeri di antaranya: Pertama, mengangkat para wali (gubernur). Rasulullah saw. mengangkat para wali untuk propinsi tertentu dan mengangkat para pegawai. Rasulullah saw., misalnya, mengangkat Utbah bin Usaid menjadi gubernur di Kota Makkah tidak lama setelah menaklukkannya. Setelah Badzan bin Sasan memeluk Islam, mengangkat Muadz bin Jabal al-Khazraj menjadi gubernur Jaud, mengangkat Khalid bin Said bin ‘Ash menjadi pegawai di Shun’a', Zayyad bin Labid bin Tsa’labah al-Anshari bertugas di Hadramaut, mengangkat Abu Musa al-Asy’ari menjadi gubernur Zabid dan And, Amru bin Ash menjadi gubernur Oman, Muhajir bin Abi Umayyah menjadi gubernur Shu’a', Adi bin Hatim menjadi gubernur Thayyi’, Al-’Illa bin al-Hadhrami menjadi gubernur Bahrain dan Abu Dajanah menjadi pegawai (pejabat pemerintah pusat) Rasulullah saw. di Madinah. Sesekali Rasul mengirim petugas khusus untuk mengatur harta. Setiap tahun Beliau mengutus Abdullah bin Rawahah ke perkampungan Yahudi Khaibar untuk menghitung hasil pertanian mereka.
Kedua, mengangkat pegawai pemeritahan. Rasulullah saw. mengatur kemaslahantan umat dengan mengangkat para petugas pencatat administrasi dan pengaturannya. Kedudukan mereka setingkat dirjen dalam institusi birokrasi. Ali bin Abi Thalib, misalnya, ditunjuk sebagai petugas pencatat berbagai perjanjian. Harist bin Auf diangkat sebagai petugas yang membubuhkan stempel kenegaraan dengan cincin Nabi saw. Mua’qib bin Abi Fatimah menjadi petugas pencatat harta rampasan perang. Khudzaifah bin Yaman mengarsip laporan hasil perhitungan penghasilan penduduk Hijaz. Zubair bin Awwam mencatat kekayaan Negara hasil pengumpulan zakat. Mughirah bin Syu’bah mencatat utang-utang Negara dan berbagai muamalat.
Ketiga, memantau secara langsung seluruh aktivitas para pembantu dan pegawai. Rasulullah saw. memantau keadaan para gubernur dan pegawai Beliau serta mendengarkan informasi tentang mereka. Rasul juga mengontrol penuh para pegawainya yang menangani pajak dan sedekah sekaligus mengontrol perhitungan-nya. Jika pegawainya terbukti bersalah maka Rasul langsung memecatnya. Rasul, misalnya, memberhentikan Al-Illa’ bin al-Hadhrami sebagai gubernur Bahrain karena pengaduan utusan Abd Qais.
Keempat, mengangkat para qadhi (hakim). Rasul mengangkat sejumlah hakim yang tujuannya untuk memutuskan berbagai perkara di antara manusia. Sebagai missal, Beliau menunjuk Ali bin Abi Thalib menjadi hakim di Yaman, Abdullah bin Naufal menjadi hakim di Madinah, serta memperbantukan Muadz bin Jabal dan Abu Musa al-Asy’ari sebagai hakim di Yaman.
Kelima, melakukan syura. Dalam menjalankan pemerintahan, Rasul sering bermusyawarah dengan para Sahabatnya guna mencari solusi bagi permasalahan yang sedang dihadapi oleh Negara. Ada 14 orang yang sering dijadikan rujukan musyawarah oleh Rasul. Kedudukan mereka seperti majelis syura. Mereka adalah 7 dari kaum Anshar dan 7 lagi dari kaum Muhajirin.
Adapun aktivitas politik luar negeri yang dilakukan Rasulullah atas nama Negara di antaranya: Pertama, membuat perjanjian dengan dengan negara/kabilah tetangga. Rasululullah saw., misalnya, membuat perjanjian dengan kaum Yahudi dari Bani Dhamrah, Bani Mudlaj, kaum Quraisy, penduduk Ailah, Jirba’, dan Adzrah. Isi perjanjiannya antara lain: Rasul memberikan janji kepada manusia untuk tidak menghalang-halangi orang yang haji ke Baitullah dan tidak boleh ada seorang pun yang takut dalam bulan-bulan yang diharamkan (disucikan).
Kedua, melaksanakan ekspedisi militer. Ekspedisi militer yang dimaksud adalah dalam rangka untuk menakut-nakuti dan mengintai kekuatan musuh serta memerangi kaum Quraisy. Ekspedisi militer yang pernah dilakukan Rasul di antaranya mengutus Hamzah bin al-Harist, Ubaidah bin al-Harits, dan Saad bin Abi Waqash dalam ekspedisi militer yang bertugas memerangi Quraisy. Beliau juga mengutus Zaid bin Haristah, Ja’far bin Abi Thalib dan Abdullah bin Rawahah untuk memerangi Romawi. Beliau mengutus Abdurrahman bin Auf untuk memerangi Daumatu Jandal. Beliau mengutus Ali bin Abi Thalib, kemudian Basyir bin Saad, ke daerah Fadak; mengutus Abu Salamah bin Abd al-Asad ke Qathna dan Najd; mengutus Zaid bin Haritsah ke Bani Sulaim dan Judzam, kemudian ke Bani Fuzarah di Wadi Qura, lalu ke Madyan; mengutus pula Amr bin al-Ash ke Dzati Salasil dari tanah ‘Adzrah; mengutus komandan-komandan lain ke daerah-daerah yang berbeda. Beliau juga sering memimpin sendiri pasukan dalam jumlah yang banyak dan terjun langsung ke berbagai kancah peperangan.
Demikianlah, Rasulullah saw. menegakkan struktur Negara Islam. Beliau menjalankannya sendiri dan menyempurnakannya semasa hidupnya. Walhasil, semasa Rasul di Madinah, struktur Daulah Islam sudah terbentuk secara sempurna, yakni: memiliki pemimpin (kepala negara); para pembantu (mu’âwwin), para wali (gubernur), para qadhi (hakim), panglima perang berikut militernya, kepala administrasi, dan majelis syura. Struktur ini kemudian diteruskan pasca kepemimpinan Nabi saw. selaku kepala Negara oleh Khulafaur Rasyidin dan terus berlangsung sepanjang sejarah Kekhilafahan Islama. Ini karena struktur negara tersebut merupakan bagian dari tharîqah (metode) yang harus diikuti oleh kaum Muslim. Wallâhu a’lam. [gus_uwik]
Ikhtisar:
1. Rasul telah menjalankan politik praktis kenegaraan seperti politik dalam dan luar negeri.
2. Sudah terbentuk struktur Negara seperti:
a. Kepala Negara
b. Pembantu (Mu’awwin)
c. Panglima Militer
d. Hakim
e. Pegawai Pemerintahan
f. Majelis Syura


















BlueHornet berkata
This looks cool so far, what’s up people?
If there are any real people here looking to network, leave me a post.
Oh, and yes I’m a real person LOL.
Peace,